Diduga Pelaku Judi Togel, ZK Ditangkap Polisi di Kupang Nunding

Polres Tabalong – Seorang laki-laki warga Desa Kupang Nunding ditangkap petugas gabungan unit opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya  yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel pada sore Minggu (15/9).

Warga tersebut berinisial ZK (40) beserta barang bukti yang disita 2 buah hp, 1 buah buku tabungan, 3 lembar sobekan kertas yang berisikan tulisan angka – angka yang diduga togel serta uang tunai sejumlah 1 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas Iptu. H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ZK(40), warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis togel.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di Desa Kupang Kunding, menyikapi informasi tersebut petugas opsnal melakukan penyelidikan akhirnya menemukan tersangka ZK(40), kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan hp yang dicek kotak pesan masuk didapati angka – angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.

Akhirnya ZK(40) berserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.

Editor : Donny
Penulis : Faisal
Publish : Faisal

Exit mobile version