Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan pengembangan dari laporan polisi dengan tersangka inisial FHJ yang sebelumnya ditanggal pada tanggal 24 Januari 2021
Tersangka inisial FHJ sebelumnya sudah ditangkap petugas satresnarkoba Polres Tabalong pada Minggu (24/04) malam dan kini berkas perkaranya sudah P21. Hasil dari pengakuan FHJ bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Inisial MR alias Pak Sihar yang diserahkan Sdr. Inisial AH(29) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong.
Hampir 2 bulan lebih MR dan AH masuk dalam DPO Polres Tabalong, kini Rabu (14/04) sekitar jam 06.00 wita petugas gabungan Satresnarkoba dan unit jatanras satreskrim dan unit kamneg satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. AH di sebuah pondok khusus yang berlokasi di perkebunan daerah pegunungan Desa Marindi Kecamatan Haruai yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil dari penggeledahan sebuah pondok tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening dan 2 buah HP berbagai macam merek.
Usai itu AH mengakui perbuatannya bahwa benar ia menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. FHJ atas permintaan Sdr. Inisial MR alias Pak Sihar yang kini masih DPO Polres Tabalong.
Kemudian selain menangkap AH, petugas juga menangkap Sdr. PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong atas kepemilikan diduga senjata api rakitan jenis pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi diduga aktif yang ditemukan petugas didalam pondok miliknya tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media Kamis (15/04) malam membenarkan giat penangkapan AH dan PH. Mereka berdua sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*).