Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria diduga pelaku curanmor di daerah Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Senin (24/08).
Petugas menyita 1 unit kendaraan roda dua jenis yamaha merek jupiter Z warna biru hitam diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh kedua pria inisial HG(22), warga Desa Hayup, Haruai, Tabalong dan SMN (33), warga Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik melalui Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan dua orang pria inisial HG(22), warga Desa Hayup, Haruai, Tabalong dan SMN (33), warga Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku curanmor pada Senin (24/08).
HG(22), warga Desa Hayup, Haruai, Tabalong ditangkap petugas di Jalan desa nawin Rt 05 Kec Haruai Kab Tabalong dan dan SMN (33), warga Desa Kapar, Murung Pudak, Tabalong di tangkap di jalan gunung batu Kec Murung Pudak Kab Tabalong.
Mereka berdua mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis jupiter Z warna biru hitam milik korban yang bernama inisial MS(21), warga Desa Hayup Kecamatan Haruai, Tabalong.
Yang mana pada itu Korban memarkir kendaraan roda dua dalam keadaan terkunci stang diteras rumah kostnya yang beralamat di Kel. Pembataan, Murung Pudak pada Jum’at(21/08) pagi, usai korban bangun tidur di pagi hari dan ketika keluar rumah terkejut setelah mengetahui kendaraannya tidak ada lagi atau hilang di tempat parkiran teras rumah kostnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.400.000,-
Saat ini kedua orang ini yang diduga pelaku curanmor sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)