Diduga Pelaku Curanmor di Tabalong, Pria inisal ANT Ditangkap Petugas Gabungan

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polres Balangan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polsek Murung Pudak, Polsek Hantakan dan Polsek Batang Alai Selatan berhasil menagkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (8/03).

Pria inisial ANT (18) ditangkap petugas di sebuah rumah Desa Atiran Kec. Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna Hitam Merah dengan No. Polisi : DA 2605 UA.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres Balangan dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap Sdr. Inisial ANT(18) warga Desa Macatur Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah pada Senin (8/03) malam.

ANT diduga pelaku curanmor di depan rumah kontrakan korban yang beralamat di Kelurahan Mabuun RT. 002 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong yang terjadi pada Sabtu (8/06/2019). ANT berhasil mencuri kendaraan bermotor milik korban merek Honda CBR 150 warna Hitam Merah dengan No. Polisi : DA 2605 UA. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebis sebesar 34 juta rupiah.

“Kemudian ANT juga seorang residivis kasus curanmor dan ia juga terlibat kejahatan curanmor di wilayah Hukum Polres Balangan. Saat ini ANT dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tabalong dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Akp Otto.(*)

Exit mobile version