Diduga Menjual Sabu, Pria Murung Karangan Tabalong di Tangkap Polisi

 Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan seorang pria inisial RH(24), warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus , Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (2/09/2021) malam.

Barang bukti yang disita petugas adalah 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram terbungkus plastik klip, 1 buah hp, uang tunai 200 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu dan 2 lembar struk bukti transfer bank.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong pada saat di konfirmasi awak media Sabtu(4/09/2021) sore, membenarkan pertugas yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria inisial RH(24), ), warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus , Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,11 gram.

RH ditangkap petugas di pinggir Jalan Desa Murung Karangan pada Kamis (3/09/2021) sekitar jam 23.00 Wita, yang mana saat itu berawal dari informasi yang dihimpun petugas bahwa Sdr. RH yang merupakan target operasi Satresnarkoba dalam peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di daerah hukum Polres Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Selatan Kab. Tabalong tepatnya di Desa Murung Karangan. RH yang sedang berada di pinggir jalan di datangi petugas dan terlihat ia membuang sesuatu sambil berupaya melarikan diri.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap RH dan berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan sesuatu yang dibuang itu adalah 1 paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan RH, ia mendapatkan sabu-sabu dari rekannya di daerah Kabupaten Banjar dengan cara membeli dan menjula kembali di wilayah Tabalong umumnya khususnya di Desa Murung Karangan seharga 200 ribu rupiah.

“Kini RH dan Barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong’, terang Iptu Mujiono.(*).

Exit mobile version