Diduga Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, DMS di Tipiringkan

Tabalong – Polisi sita puluhan botol Minuman beralkohol dari rumah seorang wanita berinisial DMS warga Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong pada Kamis (31/03) sore.

Berawal dari informasi yang di terima, Sat Sabhara yang di Pimpin AKP Sang Putu Raka langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, di temukan 37 Botol Minuman Anggur cap orang tua yang di simpan di dapur dan dibelakang rumah terlapor.

Sidang Tindak Pidana Ringan di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung untuk pertanggung jawaban kepemilikan Miras milik DMS yang tanpa ijin tersebut pada Selasa (05/04) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda 500 ribu rupiah dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama 3 hari.

“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kab.Tabalong No.03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol.” Jelas Iptu Mujiono (*)

Exit mobile version