Diduga Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Saat Mewarung

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin Akp Tatang Suryawan dan Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Iptu Misno mengamankan seorang pria berinisial ZL (27) warga desa Teratau kecamatan Jaro.Tabalong pada Minggu (05/03/2023) tengah malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku ZL terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu (22/12/2022) pagi.

“Korban SB (56) warga Bangkar Kecamatan Muara Uya.Tabalong pada Selasa (21/12/2022) sore, sepulang berkunjung dari tempat saudaranya, korban kemudian memarkir sepeda motornya di dalam garasi yang berada disamping rumah” ungkap Sutargo.

“Keesokan harinya, Rabu (22/12/2022) pagi, saat korban membersihkan teras dan melihat ada sepasang sendal yang bukan miliknya” lanjutnya.

“Merasa curiga, korban lalu memeriksa ke dalam garasi dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, pelaku mengalami kerugian sekitar 4 juta Rupiah”imbuhnya.

Pelaku ZL ini diamankan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada diwarung dipinggir jalan Trans Kalsel -Kaltim bangkar, desa Muara Uya.Tabalong bersama kawan-kawannya dengan menggunakan kendaraan yang dicurinya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekad mengambil sepeda motor tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor, kendaraan tersebut juga hanya dipakai sendiri dengan cara mengupas stiker dan mengecat ulang box nya agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

“Pelaku ZL disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bebek warna biru hitam” pungkas Sutargo.(*)

Exit mobile version