Diduga Mencuri Handphone,Warga Kelayan Ditangkap Polisi Tabalong

Polres Tabalong – Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H menangkap seorang pria berinial S (50) di sebuah Guest House yang ada di Kabupaten Tabalong pada Kamis (31/03) dini hari.

S seorang pria, warga Kelayan, Kota Banjarmasin, Kalsel yang berprofesi sebagai sopir. Ia di tangkap atas dugaan Pencurian di sebuah toko Handphone di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Peristiwa pencurian diketahui pelapor, ketika pada Jumat (11/03), usai ibadah salat jumat, pelapor membuka tokonya dan mendapati uang hasil penjualan 500 ribu Rupiah, Voucher pulsa senilai 3 juta Rupiah dan Sembilan handphone berbagai merek sudah hilang dan total kerugian diperkirakan Rp.16.600.000.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan pria inisial S (50), warga Kelayan, Kota Banjarmasin, Kalsel yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Tabalong.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, “S diduga masuk ke dalam toko pada saat toko di tinggal pemiliknya salat Jumat”, jelas Iptu Mujiono.

“Saat ini S dan barang bukti berupa Empat Smartphone telah di amankan pihak Kepolisian untuk proses penyidikan”, lanjutnya.

Iptu Mujiono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi kejahatan pencurian. “Pastikan keamanan rumah dan toko dagangannya dalam keadaan aman serta terkunci”, kata Iptu Mujiono.(*)

Exit mobile version