Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Tanta lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUH Pidana, di Jalan Houling Batubara Km. 64 Desa Warukin kec. Tanta, Kab. Tabalong, Pada Kamis (05/11).
BD(44) seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul warga di Jalan Houling Batubara Km. 64, Desa Warukin, Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Jum’at (6/11) mengatakan giat penangkapan BD dipimpin Iptu P. Siregar, SH Kapolsek Tanta yang mana saat itu sedang menggelar operasi pekat sasaran warung yang ada di pinggir jalan Houling Batubara Km. 64 Desa Warukin Rt. 06, Kec. Tanta, Kab. Tabalong.
Pada saat sampai di warung, petugas mendapati 2 orang perempuan berinisial IND dan DN. Yang mana saat itu DN didapati sedang melayani tamu laki-laki. Kemudian dilakukan interogasi kepada kedua perempuan tersebut, IND mengaku menyerahkan uang sebesar lima puluh ribu rupiah dan DN menyerahkan uang tiga puluh ribu rupiah kepada pemilik warung BD sebagai uang sewa kamar untuk melayani para tamu laki-laki.
Selanjutnya BD(44) dan kedua perempuan tersebut dibawa ke Polsek Tanta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)