Diduga pelaku Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial AF(23) warga Desa Sapala, Kab. Hulu Sungai Utara.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi siang Jum’at (6/11) membenarkan adanya pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong bahwa adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sebuah Rumah kontrakan yang beralamat Jalan Teratai Rt 01 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong pada Rabu (4/11) pagi.
Kejadian berawal dari korban bersama temannya berangkat bekerja di Toko Bangunan yang bejarak 300 (tiga ratus) meter dari rumah kontrakan. Yang mana keadaan rumah kontrakannya terkunci.
Korban sudah terbiasa meletakan kunci rumahnya di dalam tiang teras rumah. Usai itu siang harinya korban pulang dan mendapati 1 Unit Sepeda motor beserta 2 HP dan uang sejumlah lima ratus ribu rupiah sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 27.300.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Hasil dari penyelidikan petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap AF(23) yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana pada Kamis (5/11) pagi hari di Jalan Teratai Kel. Mabu’un Kec. murung Pudak Kab. Tabalong.
dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Unit Sepeda motor merk Honda vario, 2 buah Handphone dan 1 buah kotak Handphone dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.(*).