Diduga Melakukan Kejahatan Pencurian, Pria ini Ditangkap Polisi

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Penangkapan seorang pria inisial ES(47), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di daerah Hukum Polres Tabalong.

Penangkapan ES di sebuah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari Rt. 01 Kel. Mabuun Kec. Murung pudak Kab. Tabalong Senin tanggal 07 Februari 2022.

Peristiwa terjadi di Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri Blok B No.002 RT.018 Kel.Mabuun Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan pada Senin (31/01/2022) sekitar jam 14.00 wita. Sebagaimana Laporan Polisi pada Rabu (5/02/2022) Polres Tabalong.

Pelapor inisial PCN (29), warga Jalan Angsana Perumahan Mabu’un Asri, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dalam perintiwa pencurian itu, istri Korban berinisial SC(28) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Kabupaten Tabalong kehilangan 1 buah HP merek IPhone berwarna putih yang diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar 14 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria inisial ES yang diduga pelaku tindak pencurian sebuah HP pada Senin (7/02/2022) oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong.

“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terangnya.

Penangkapan ES dirumah kontrakannya di Jalan Kenari pada Senin (7/02/2022) malam. ES asli warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang merantau ke Tabalong sebagai tukang bangunan. ES juga merupakan seorang Residivis dengan perkara yang sama pada Tahun 2020.

ES ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.(*).

Exit mobile version