Polres Tabalong – Ditangkap empat orang diduga pelaku penipuan di kota Banjarmasin pada Jum’at (17/01) siang oleh personel gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Batola, Unit Jatanras Polres Muara Teweh dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah sepeda motor scoopy warna hitam putih dengan no.pol DA 6894 AFA, 2 buah helm berwarna hitam, 1 lembar baju kemeja berwarna putih, 1 pasang baju kemeja wanita dengan celananya berwarna hijau, 1 buah peci berwarna hitam, 1 buah kalung warna emas nomor 375 beserta liontinnya, 2 buah gelang warna emas nomor 375 dan 1 buah cincin polos warna emas.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM membenarkan giat penangkapan empat orang di kota Banjarmasin yang diduga pelaku penipuan dengan tempat kejadian perkara di Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Korban seorang perempuan bernama Masitah(58), pekerjaan pedagang, warga Mabu’un, Murung Pudak. Kerugian diperkirakan dua puluh dua juta rupiah.
Adapun identitas diduga pelaku penipuan adalah sdr. RM(56), warga Sei Andai, Banjarmasin Utara, Sdri. SH(49), warga Sei Andai, Banjarmasin Utara, Sdri. ZN(56), warga Gang 12 Kelayan, Banjarmasin selatan dan Sdri. FR(53), warga Banyu Irang, Bati-Bati, Kab. Tanah Laut.
Dari keempat orang tersebut, Polres Tabalong melakukan pemeriksaan terhadap sdr. RM(56), warga Sei Andai, Banjarmasin Utara dan Sdri. SH(49), warga Sei Andai, Banjarmasin Utara.
Sedangkan Sdri. ZN(56), warga Gang 12 Kelayan, Banjarmasin selatan dan Sdri. FR(53), warga Banyu Irang, Bati-Bati, Kab. Tanah Laut ditangani oleh Polres Muara Teweh Polda Kalteng.(*)
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.
(Humas Polres Tabalong)