Diduga Gelapkan Ranmor di Tabalong, Warga Amuntai Berhasil Ditangkap Petugas Gabungan

In Reskrim, Satuan Reskrim

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Penangkapan Sdr. PS (44), warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban inisial MFB (26), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong pada Sabtu (12/02/2022) dini hari.

Barang bukti yang disita petugas 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV, Nomor Rangka: MH1JFW11XFK018459, Nomor Mesin: JFW1E-1022712 atas nama Dewi Punama Sari milik korban MFB selaku pelapor tindak pidana penggelapan di Polres Tabalong tanggal 9 Februari 2022. TKP Desa Sungai Buluh RT.04 Kec.Kelua Kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan giat penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di TKP Desa Sungai Buluh RT.04 Kec.Kelua Kab. Tabalong.

Penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan Sdr. PS (44), dipimpin langsung Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pemajatan Rt. 09 Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.

Usai PS ditangkap, ia pun mengakui kejahatannya menggelapkan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV milik korban.

Kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan Sdr. PS, berawal pada Selasa, tanggal 5 bulan Oktober 2021 di Desa Sungai Buluh RT.004 Kec.Kelua Kab.Tabalong.

Bahwa pada saat itu Pelapor selaku korban MFB dan Terlapor PS selaku tersangka melakukan kerjasama yang mana Pelapor menggunakan jasa Terlapor sebagai tukang dan Pelapor selaku pemborong desain interior Gerai Es Teh Indonesia yang beralamat di Jalan Anggrek Kel. Pembataan Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong.

Terlapor meminta kepada Pelapor 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV tersebut sebagai kendaraan Operasional pada pekerjaan ditempat tersebut.

Kemudian setelah beberapa lama kurang lebih 8 (delapan) hari, pada tanggal 12 Oktober 2021 Pelapor tidak pernah bertemu lagi dan menghubungi Pelapor via telpon bahwa Terlapor mengaku ada urusan dengan tidak menyebutkan alasannya. Serta diketahui bahwa pekerjaan desain Interior juga terbengkalai. Hingga sampai pada harinya pelapor melaporkan kejadian di Polres Tabalong bahwa PS menghilang dan tidak ada kabar. Pelapor merasa sepeda motornya digelapkan oleh PS.

PS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong serta kasusnya dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.

Kami ucapkan terimakasih kepada unit Opsnal Satreskrim Polres Banjar, Polsek Gambut dan Polres Jajaran Polda Kalsel, atas sinergi dan kolaborasinya dilapangan, sehingga giat ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berjalan dengan sukses dan lancar.(*).

You may also read!

Kapolsek Banua Lawas Dengarkan Usul Saran Melalui Minggu Kasih

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Banua Lawas - Sebagai upaya untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat, Kapolsek Banua Lawas

Read More...

Pasca Idul Fitri, Ruang Tahanan Di Polres Tabalong Di Razia

Polres Tabalong - Polres Tabalong gelar razia di Rutan Polres Tabalong dengan melibatkan personel dari satuan fungsi Samapta

Read More...

Pencarian Korban Anak Tenggelam Di Nawin Saat Ini Masih Dilakukan Oleh Petugas Gabungan

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polres Tabalong bersama Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek IPDA Muhammad Fajar, S.H., M.M.

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu