Diduga Gelapkan Mobil, Pria Lok Batu Tabalong Ditangkap Polisi

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Muara Komam (Kaltim) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial NSR(51) di Sebuah warung yang beralamat di Pulau Ku’u Desa Muara Uya Kec. Muara Uya, Tabalong. Minggu (15/08/2021)

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat dikonfirmasi pada Selasa (17/08/2021) siang membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NSR(51) warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga pelaku penggelapan 1 unit mobil jenis Toyota Merek Avanza warna Abu – Abu Metalik Tahun 2013 yang mengakibatkan AIA (korban), warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong mengalami kerugian kurang lebih sebesar 23 Juta Rupiah.

Petugas gabungan dibawah pimpinan Iptu Supriyono, SH Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan NSR berdasarkan pengaduan Korban di Polres Tabalong pada Sabtu(14/08/2021), yang mana Kejadian berawal dari NSR menghubungi rekannya inisial AIA(37) (selaku pemilik mobil) pada Kamis (6/02/2020) siang dengan maksud untuk menyewa mobil. Dimana sistem pembayaran sewa mobil sepakat dibayarkan setiap bulannya sebesar 6 Juta Rupiah.

Pembayaran sewa mobil berlangsung lancar selama 2 Bulan dari Maret dan April 2020. Selama proses sewa, mobil dipantau oleh miliknya dan ternyata mobil tidak ada bergerak serta diketahui keberadaan mobil ada di Kecamatan Kelua, Tabalong.

Usai itu pemilik mobil sepakat bertemu di kediaman NSR di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak, dan ditanyakan sewa menyewa mobil, kemudian dijawab NSR bahwa mobil telah digadaikan kepada dua orang yang berdomisili di Kecamatan Kelua, Tabalong. Namun uang gadai mobil tidak diketahuinya.

Selanjutnya pada Bulan Juli 2021, AIA ingin menemui Sdr. NSR akan tetapi tidak bisa dengan alasan berhalangan. Kemudian AIA beberapa kali menghubungi Sdr. NSR untuk mengajak bertemu dengan tujuan menyelasikan permasalahan sewa menyewa mobil namun upayanya tidak direspon oleh NSR.

“Kini NSR sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong”, terangnya.

Exit mobile version