Diduga Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan 30 tahun Diamankan Polisi

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial RV (30) warga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kotamadya Banjarmasin pada Selasa (29/08/2023) sore disebuah rumah di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku RV terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (23/06/2023) pagi saat pelaku RV mendatangi korban MI (28) warga kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong dengan maksud untuk menyewa 1 unit mobil penumpang warna orange metalik dengan biaya 350 ribu Rupiah perhari.

Kemudian pada Senin (03/07/2023) pelaku RV menelepon korban MI dan mengatakan bahwa ingin memperpanjang sewa mobil tersebut selama 1 bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya 8 Juta Rupiah perbulan.

Kemudian pada Kamis (03/08/2023) pelaku RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil milik yang semula dibayarkan perbulan agar dibayar dibayarkan per minggu sebesar 2 juta Rupiah.

Pada Minggu (20/08/2023) pagi korban menyetuji perjanjian pembayaran sewa mobil perminggu tersebut, namun karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa, korban berencana akan mengambil mobil tersebut namun menurut pelaku RV mobil tersebut telah digadaikan sebesar 15 Juta Rupiah kepada seseorang berinisial ZK di kecamatan Padang Batung kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 141 juta 400 ribu Rupiah dengan rincian uang muka pembelian mobil sebesar 60 juta Rupiah dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan sebesar 81 Juta 400 ribu Rupiah.

Saat ini pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku RV, 1 lembar Fotocopy BPKB, 1 lembar surat keterangan jaminan, 1 lembar print out penyerahan mobil kepada Pelaku berikut dengan KTP atas nama RV, 2 lembar bukti pembayaran angsuran kredit Mobil.(*)

You may also read!

Minggu Kasih Polsek Haruai Di Aula Kantor Desa Marindi

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai - Minggu Kasih Polsek Haruai di Aula Kantor Desa Marindi, Kapolsek Haruai IPDA

Read More...

Biro SDM Polda Kalsel gelar Forum Belajar Bersama

Polres Tabalong - Zoom Meeting Forum Belajar Bersama Program C Giat 6 Quick Wins Presisi TW IV dalam

Read More...

Kanit Sabhara Polsek Bintang Ara Lakukan Jumat Curhat Di Kantor Desa Bintang Ara

Polres Tabalong-Polsek Bintang Ara Pada hari Jum'at tanggal 1 desember 2023 Skp. 90.30 wita sd selesai bertempat di Kantor

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu