Diduga Edarkan Sabu Wilayah Murung Pudak, Dua Kakak Adik Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (2/02) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Rabu (3/02) sore membenarkan giat penangkapan dua orang pria inisial DS (31) dan RH (30) yang diduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Mabu’un Indah Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Usai dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas berhasil menangkap Sdr. Inisial DS(31) di Jalan Mabu’un Indah Kel. Mabuun, Murung Pudak  Kab. Tabalong. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan 17 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram yang disimpan dalam botol obat CDR yang disimpan dibawah bantal kasur miliknya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dirumah adiknya inisial RH(30) yang tidak jauh dari rumah miliknya DS. Dalam penggeledahan rumah RH ditemukan 1 Bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan 1 buah pipet yang berisi gumpalan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengakuan RH bahwa sabu-sabu yang ia pakai didapat dari kakaknya inisial DS.

Saat ini mereka berdua sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.

Kemudian dari pengakuan Sdr. DS, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya inisial IM warga Amuntai Hulu Sungai Utara yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong.(*).

Exit mobile version