Berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus narkoba ini.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, SH, saat Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disimpan di atas lemari kaca yang ada didapur rumah dan ditutupi dengan baskom.
Barang yang ditemukan sejumlah 38 paket dengan berbagai ukuran berat dan harga dengan berat bersih 19,09 gram diduga natkotika jenis sabu – sabu.
Kini Sdr. AVM (28), warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong di tahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Serta perkaranya sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tabalong.(*).