Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankan nya pelaku AL dipinggir jalan desa Muara Uya kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Selasa (16/05) Sore.
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat melintas di jalan desa Muara Uya terlihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan” Ungkap Sutargo.
Petugas kemudian mendekati dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai 300 ribu Rupiah dari hasil penjualan sabu di saku celana pendek sebelah kanan.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di kediaman pelaku dan ditemukan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah handphone, Dari pengakuan pelaku,dia sempat menjual paketan sabu senilai 300 Ribu Rupiah” lanjut Sutrago.
“Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 buah Handphone warna biru hitam,1 bungkus plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar 300 Ribu Rupiah” Pungkas Sutargo.(*)