Didalam penangkapan Sdr. H, petugas menyita barang bukti beberapa paket berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat bersih 3,54 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah handphone android dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan Sdr. Inisial H alias Bantat, warga Pasar Panas, Kelua yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai petugas menangkap H, dilakukanlah upaya penggeledahan rumah yang juga di saksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengakuan H bahwa, sabu-sabu ini miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. G sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai 6.5 juta rupiah. Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada Sdr. F alias Inyong sebanyak 2 paket seharga 200 ribu per paket.
Pengembangan kasus, akhirnya Sdr. F alias Inyong ditangkap dikediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong. “Sdr. F pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari sdr. H alias Bantat”, terang Iptu Mujiono.
“Mereka berdua, Sdr H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan”, imbuhnya.(*).