Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial HM alias Dani (23) warga desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong pada Senin (02/01/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku HM karena diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Petugas mengetahui pelaku HM ini mengedarkan sabu karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada warga dilingkungan mereka yang sering bertransaksi /menjual sabu” ungkap Sutargo.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku HM sedang berada didepan rumahnya di desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus.Tabalong, kemudian dibawa petugas kerumahnya untuk dilakukan periksaan dengan disaksikan aparat desa setempat” lanjutnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan didalam sebuah toples yang berada diatas kulkas” bebernya.
Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya, dan HM juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan juga mengantar barang haram tersebut kepada pembeli.
Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia Mendapatkan barang haram tersebut.
Untuk seluruh warga Tabalong khususnya, apabila ada mendapatkan informasi / melihat adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke nomor kontak Whatsapp 082155052003.
“Pelaku HM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah handphone warna biru malam, uang tunai sebesar 350 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu” pungkasnya.