Diduga Edarkan Sabu dan Obat Terlarang, Warga Mangkupum Diamankan Polisi

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinial BS (28) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya.Tabalong pada Kamis (09/03/2023) Pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku BS terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peredaran obat – obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika dilingkungan mereka, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan disebuah rumah didesa Palapi Kecamatan Muara Uya.Tabalong”ungkap Sutargo.

“Saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar, Polisi mengamankan pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 0,58 gram beserta timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu Rupiah di plafon rumah yang diletakkan didalam kotak Handphone” lanjutnya.

“Didapati juga obat – obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya” beber Sutargo.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah kedalam Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini pelaku BS sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut pula disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,27 gram, 3 bungkus plastik berisi 3 ribu butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip yang berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, 1 buah timbangan digital warna kuning, 1 buah kotak Handphone , 1 buah Handphone warna hijau, 1 buah botol warna hitam, 2 buah toples warna putih dan warna merah muda, 1 pak besar plastik klip,1 buah buku catatan, 1 buah kardus warna coklat, 1 bungkus bubble wrap warna hitam, uang tunai sebesar 300 ribu Rupiah hasil penjualan sabu dan uang tunai 130 ribu Rupiah hasil penjualan obat” pungkas sutargo.

Exit mobile version