Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Warga Purui Diamankan Polisi

In Fungsi Operasional, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Polsek Jaro yang dipimpin oleh Iptu Segeryanto, S.H mengamankan seorang pria berinisial AS (32) warga desa Purui kecamatan Jaro, Tabalong dengan dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AS diamankan pada Rabu (17/05) pagi di sebuah rumah didesa Purui kecamatan Jaro,Tabalong berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.

Seorang pria berinisial YD yang terciduk Polisi usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga 50 ribu Rupiah mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS, Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS yang saat itu kemudian diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan didalam kamar pelaku.

Pelaku AS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa
25 bungkus plastik klip yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 9 butir dengan jumlah total sebanyak 225 butir, 1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 29 butir, 2 bekas kotak rokok warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 9 butir, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah kotak Plastik bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu Rupiah.(*)

You may also read!

Petugas Ini Ciptakan Kondisi Kamtibmas Di Desa Mantuil

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Polsek Muara Harus Tingkatkan Giat Patroli Malam pada hari Rabu(27/09/2023). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polsek Tanta, Polisi Tanta Dekatkan Diri dengan Warga

Polda kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Untuk mendekatkan diri khususnya institusi Polri dengan seluruh elemen masyarakat,

Read More...

Minggu Kasih Polsek Tanta, Polisi Tanta Dengar Keluh Kesah Warga

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Polsek Tanta melaksanakan kegiatan Minggu Kasih yang memungkinkan masyarakat menyampaikan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu