Polres Tabalong – Sat ResNarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EN (26) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Selasa (12/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankan pelaku S terkait peredaran obat-obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berawal adanya laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang menjual obat-obatan, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pencarian di rumah dan sepeda motor milik pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang diakui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya.
Pelaku S kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang setiap bungkus berisi 12 butir dengan total 168 butir dan uang tunai 405 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan dan disepeda motor ditemukan 3 tiga bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang setiap bungkus nya berisi 12 butir dengan total 36 butir yang disimpan didalam plastik hitam yang diletakkan di box sebelah kiri, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah sepeda motor Scooter metik warna Biru.(*)