Diduga Edarkan Narkotika, Tiga Warga Tabalong Ditangkap Polisi Diantaranya Pasangan Suami Istri

In Satuan Resnarkoba, Reskrim

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (25/04) malam.

Pria dengan identitas inisial DP(22) pekerjaan swasta warga Desa Kasiau Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong dan hasil penggeledahan serta pengecekan didalam hp ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Usai itu DP dibawa ke Polsek Tanjung dilakukan interogasi mendalam sehingga DP mengakui membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mulutnya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polsek Tanjung dan Unit jatanras satreskrim Polres Tabalong menangkap warga Desa Kasiau Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan inisial DP(22) di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Minggu (25/04) sekitar jam 23.00 wita.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah hp dan 1 unit kendaraan roda dua.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan kasus atas pengakuan dari DP bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli 1 paket sabu-sabu dengan Sdr. Inisial AR di Desa Kasiau seharga 300 ribu rupiah.

Akhirnya AR(40) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berhasil ditangkap dikediamannya, selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan rumah, AR mengakui masih menyimpan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram yang di sembunyikan di tumpukan sampah belakang rumah.

Kemudian petugas menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok, 2 buah hp android berbagai macam merek, uang tunai senilai 250 ribu rupiah dan 1 unit mobil.

Selain menangkap AR, petugas juga menangkap perempuan inisial YNT(36) istri dari Sdr. AR, Atas perbuatan tersebut bahwa AR melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilakukan bersama dengan isterinya YNT dan selanjutnya terhadap kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung guna Proses Lebih Lanjut.(*).

You may also read!

Jumat Curhat Polres Tabalong Di Work Shop Dishub Tabalong

Polres Tabalong – Pelaksanaan Jumat Curhat bertempat di Work Shop Dishub Tabalong yang dilaksanakan pada hari Senin (25/03/2024) pagi. Program

Read More...

Minggu Kasih Polres Tabalong Digelar Diruang meeting Humas PT. DKP. A5.

Polres Tabalong – Sat Binmas Polres Tabalong Gelar Minggu Kasih yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan saran

Read More...

Polres Tabalong Hadir Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat Dibeberapa Masjid

Polres Tabalong - Dengan semangat pelayanan dan kepedulian terhadap keamanan masyarakat, personil Polres Tabalong turut serta dalam menjaga

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu