Diduga Edarkan Narkoba di Tabalong, Perempuan ini Ditangkap Polisi

In Satuan Resnarkoba, Reskrim, Satuan Reskrim

 Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Senin (19/04) malam.

Perempuan dengan inisial GL alias Mia (23) seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap petugas di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim yang beralamat di Desa Kasiau Rt.05 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dan disita barang bukti 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram.

Barang bukti lainnya 2 buah timbangan digital berbagai macam warna, 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/04) pagi membenarkan petugas gabungan Satresnarkoba dan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdri. GL alias Mia (23) di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Rt.05 Kec. Murung Pudak, Tabalong.

Disaat petugas ingin memeriksa barang bawaannya, namun GL berupaya untuk menolak dan menarik tas miliknya. Petugas pun tetap melakukan pemeriksaan dan penggedahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong dan didalam tas GL ditemukan 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram dan 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar 1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Dengan ditemukan barang bukti didalam tas GL, akhirnya ia mengakui narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatnya dari Sdr. Inisial MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin. Usai itu GL dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(*).

You may also read!

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Petugas Ini Patroli Cipta Kondisi Di Desa Banua Lawas

    Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas himbau masyarakat pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polres Tabalong Di Work Shop Dishub Tabalong

Polres Tabalong – Pelaksanaan Jumat Curhat bertempat di Work Shop Dishub Tabalong yang dilaksanakan pada hari Senin (25/03/2024) pagi. Program

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu