Polres Tabalong – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Polres banjarbaru dan Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan pria berinisial PU (43) warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram , Nusa Tenggara Barat dan AL (23) Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat pada Jumat (25/08/2023) sore di sebuah mess di kelurahan Landasan Ulin Timur kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., menjelaskan diamankannya pelaku PU dan AL terkait tindak pidana pencurian yang diketahui pada selasa (22/08/2023) sore.
Kedua pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian bateray yang merupakan perangkat menara milik PT.Telkomsel yang berada di Jalan Poros Desa Bintang Ara RT.003 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong sejumlah 5 bank atau 20 bateray, dimana 1 bank terdiri atas 4 bateray yang berguna sebagai back up listrik saat listrik padam.
Pelapor TH selaku perwakilan PT. Telkomsel yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan telah dirugikan sebesar 44 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
“Pelaku ini berjumlah 4 orang dimana semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT. Telkomsel, untuk pelaku PU dan AL diamankan di Polres Tabalong sedangkan 2 orang lainnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan karena juga ada melakukan pencurian baterai disana” ungkap Sutargo.
“Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP an. PU dan AL, 3 buah kunci lemari bateray, 1 buah toolbox warna biru beserta isinya , 2 buah handphone warna hitam dan biru muda”pungkas Sutargo (*)