Polres Tabalong – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial HD (23) warga desa Tanta Kecamatan tanta, Tabalong pada Senin (28/08/2023) pagi.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan perihal diamankannya pelaku HD yang sempat beredar di media sosial karena di amankankan warga dengan dugaan percobaan pencurian di sebuah toko penjual ayam goreng di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (28/08/2023) pagi saat saksi MY selaku karyawan toko melihat di CCTV, suasana di dalam toko terlihat ada asap dan percikan api dari seorang pria yang sedang berusaha membongkar brankas dengan menggunakan mesin las dan gerinda tangan.
Saksi MY kemudian menghubungi pemilik ruko yang tinggal di belakang ruko untuk mengecek dan ternyata ada seorang pria yang langsung lari keluar ruko lewat pintu belakang yang dikejar oleh saksi R dan berhasil ditangkap di semak semak pinggir jalan, atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ditanyakan Polisi, Pelaku HD mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Tabalong dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Linggis, 1 Buah Palu godam, 1 Buah Gerinda tangan dan seperangkat mata gerinda, 1 Buah mesin las listrik, 1 buah kabel stop kontak panjang, 1 Buah Obeng, 2 Buah Gembok, 1 Pasang Sarung Tangan , 1 buah brankas dan 1 buah sepeda motor scooter metik warna merah hitam.(*)