Diduga Bawa Sabu, 2 Warga Kaludan Besar Diamankan Di Kelua.

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan 2 pria berinisial MS (19) dan SP (24) keduanya adalah warga Kelurahan Kaludan Besar Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara pada Kamis (04/05/2023) Siang di pinggir Jalan Baco desa Pudak Setegal kecamatan Kelua, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan diamankannya 2 pria tersebut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Diamankannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat” ungkap sutargo.

“Pada saat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu” lanjutnya.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,34 gram , 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu , 2 buah handphone warna merah dan hijau dan 1 buah sepeda motor metik warna silver” serta sebagai tambahan untuk tersangka SP ini sdh 2 kali diproses masalah narkotika dan 1 kali masalah penganiayaan pungkas Sutargo.

Exit mobile version