Curi Suku Cadang Mobil, Pria di Wayau Diamankan Polisi

In Reskrim

Polres Tabalong – Melihat ada gudang yang tidak di tutup menimbulkan niat seorang pria berinisial JS (37) Warga desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong untuk mengambil barang-barang yang berada didalamnya.

Hilangnya isi gudang tersebut baru diketahui pada hari Sabtu (18/06/2022) siang saat Saksi berinisial S menanyakan kepada Pelapor berinisial EF(38) warga Desa Wayau perihal velg mobil yang diletakkan digudang tersebut, keduanya kemudian mencari disekitar gudang namun tidak juga ditemukan, kemudian pada sore harinya istri pelapor juga mencari kucing miliknya yang sejak pagi hari tidak terlihat.

Penasaran dengan adanya kehilangan, pada malam dihari yang sama mereka mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang telah mengambil kucing tersebut pada Sabtu (18/06/2022) dini hari.

Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga telah mengambil kucing dan barang digudang tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa seusai mereka mengecek rekaman CCTV dan memeriksa kembali isi gudang, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 buah velg truk, 1 buah velg mobil pick up, 2 buah velg mobil jeep dan 2 buah tromol rem truk dengan total kerugian ditaksir sekitar 4 juta Rupiah.

TKP Gudang belakang rumah yg beralamat Desa Wayau RT. 01 Kec. Tanjung (belakang rumah pelapor atau korban).

“Pelaku JS ditangkap di sebuah Salon di Desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada hari Selasa (21/06/2022) Sore” ungkap Aipda Irawan Yudha.P.

“Saat diinterigasi, pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian ia beserta barang bukti diamankan dipolsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.

“Pria inisial JS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selanjutnya diketahui bersama bahwa Tersangka juga merupakan Residivis dengan perkara yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di wilayah Kab. Tabalong Tahun 2020 yang lalu”, tambahnya.(*).

You may also read!

Kapolsek Bintang Ara Lakukan Minggu Kasih Di Desa Argo Mulyo

Polres Tabalong-Polsek Bintang ara Pada hari ini Sabtu tanggal 23 September 2023 Skp : 09.00 Wita bertempat dikantor Ds.

Read More...

Kapolsek Muara Harus Hadir Di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Kapolsek Muara Harus Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu(23/09/2023). (more…)

Read More...

Petugas Polsek Muara Harus Patroli Ke Desa Manduin

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Polsek Muara Harus Tingkatkan Patroli Malam pada hari Jumat(22/09/2023). (more…)

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu