Cegah Karhutla, Polsek Tanta Rutin Sosialisasikan Ini

In Binmas, Polisi Kita, Polsek Tanta

Polsek Tanta,Polres Tabalong, Polda Kalsel –  Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , anggota polsek tanta Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, kamis(04/11/2021) siang.

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Tabalong. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kapolsek Tanta Iptu P. siregar SH membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Tabalong mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.(*)

You may also read!

Jumat Curhat Polsek Haruai Di Desa Halong

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai -  Jumat Curhat Polsek Haruai di Kantor Desa Halong, Kapolsek Haruai Ipda Muhammad

Read More...

Personil Polres Tabalong Jalani Tes Psikologi Pemegang Senjata Api

Polda Kalsel - Polres Tabalong – Personil Polres Tabalong yang terdiri dari perwira dan bintara menjalani Tes Psikologi

Read More...

Polsek Muara Harus Minggu Kasih Di Pasar Ramadhan

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel – Polsek Muara Harus Laksanakan Minggu Kasih serentak pada hari Rabu (27/03/2024). Kali ini Kanit

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu