Cegah Karhutla ,Polisi Tanta Bentang Sepanduk

In Polisi Kita, Polsek Tanta

Polsek Tanta,Polres Tabalong, Polda Kalsel –  Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , anggota polsek tanta Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, jumat(29/09/2023) siang.

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Tabalong. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanta IPTU M. EFENDI membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Tabalong mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.(*)

You may also read!

Minggu Kasih Polsek Haruai Di Aula Kantor Desa Marindi

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai - Minggu Kasih Polsek Haruai di Aula Kantor Desa Marindi, Kapolsek Haruai IPDA

Read More...

Biro SDM Polda Kalsel gelar Forum Belajar Bersama

Polres Tabalong - Zoom Meeting Forum Belajar Bersama Program C Giat 6 Quick Wins Presisi TW IV dalam

Read More...

Kanit Sabhara Polsek Bintang Ara Lakukan Jumat Curhat Di Kantor Desa Bintang Ara

Polres Tabalong-Polsek Bintang Ara Pada hari Jum'at tanggal 1 desember 2023 Skp. 90.30 wita sd selesai bertempat di Kantor

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu