Tabalong.kalsel.polri.go.id – Polsek Pugaan, Dengan sopan dan ramahnya Bripda Rizky Apriyadi Bhabinkamtibmas desa Tamunti melaksanakan kegiatan penempelan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan di warung milik salah satu warga desa Tamunti RT.02 Kecamatan Pugaan. Kamis (7/9/2017).
Maklumat tersebut ditempel supaya warga desa tamunti tidak ada untuk membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar disamping itu juga diadakan sosialisasi dan binluh agar masyarakat desa tamunti paham dan tahu akan sanksi hukumnya.(iky)