Buang tisue berisi sabu, warga Kelurahan Pulau.Kelua ditangkap Polisi.

Seorang pemuda berinisial J (24) warga Kelurahan Pulau Kecamatan kelua.Tabalong ditangkap polisi di Desa Tantaringin, Kecamatan Kelua. Tabalong (15/03) pagi.

Penangkapan yang di pimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, SH ,berawal dari laporan yang di terima oleh petugas tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Sesampainya di TKP petugas mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor matic bolak-balik di jalan Desa Tantaringin sebagaimana pelaporan yang diketahui petugas. Pemuda itu pun terlihat membuang Tisue usai ditangkap petugas yang setelah di buka atau diperiksa dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih sabu 1,20 gram.

Turut di sita tisue warna putih, satu buah handphone android dan satu buah sepeda motor jenis matic milik Sdr. J oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa satu orang pria inisial J, warga Kecamatan Kelua. Tabalong  ditangkap petugas yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sdr. J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Exit mobile version