Binmas Tabalong Himbau Petani Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Polres Tabalong – Satuan Binmas – Sebagai satuan fungsi pembinaan masyarakat Polres tabalong, melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Tabalong Aiptu Dewa Alit Bersama Aiptu Ahmad Misno dalam kegiatan ini membentangkan spanduk tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilakukan rutin guna menekan kegiatan masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar di wilayah hokum polres Tabalong. Selasa (26/9/2017) di kawasan perkebunan di desa padang panjang kecamatan murung pudak kabupaten tabalong,Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Tabalong Aiptu Dewa Alit Bersama Aiptu Ahmad Misno menghimbau serta memberikan penyuluhan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat desa padang panjang kecamatan murung pudak sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang RI No. 18 Th. 2004  Pasal 48 Ayat 1. Di ancam dengan pidana penjara 10 tahun /dan denda 10 Milyar.

“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berkurang bahkan tidak ada lagi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain”, Ucap Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik.(Onez).

Tagline,Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.

Exit mobile version