Binmas Tabalong Gelar Spanduk Karhutla Bersama Satpam

Polres Tabalong – Satuan Binmas – Sebagai satuan fungsi pembinaan masyarakat Polres tabalong, melalui Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi,bersama staf dalam kegiatan ini membentangkan spanduk tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilakukan rutin guna menekan kegiatan masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Selasa (17/10/2017) di kawasan Mess Pt.Pama Desa maburai,kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong, Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi,bersama staf sat binmas menghimbau serta memberikan penyuluhan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada anggota Satuan pengamanan Pt. Bluepack sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang RI No. 18 Th. 2004  Pasal 48 Ayat 1. Di ancam dengan pidana penjara 10 tahun /dan denda 10 Milyar.

Diharapkan nantinya bisa di sampaikan kepada sanak keluarga dan saudara dari anggota satuan pengamanan tersebut, agar di dalam membuka lahan pertanian tidak dengan cara membakar hutan ataupun lahan.

 “Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berkurang bahkan tidak ada lagi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain”, Ucap Kasat Binmas.(Onez).

Tagline,Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

Exit mobile version