Kegiatan tersebut dilakukan rutin guna menekan kegiatan masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Kamis (19/10/2017) di Halaman Sekolah SMK Tabalong kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong. melalui Kanit Bintibmas Bripka Sardi Abdul Kharim,bersama Bripda Siti Sarah anggota sat binmas menghimbau serta memberikan penyuluhan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada para pelajar SMK Tabalong sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang RI No. 18 Th. 2004 Pasal 48 Ayat 1. Di ancam dengan pidana penjara 10 tahun /dan denda 10 Milyar.
Diharapkan nantinya bisa di sampaikan kepada sanak keluarga dan saudara dari para pelajar tersebut, agar di dalam membuka lahan pertanian tidak dengan cara membakar hutan ataupun lahan.
“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berkurang bahkan tidak ada lagi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain”, Ucap Kasat Binmas.(Onez).
Tagline,Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong