Polsek Bintang Ara,Polres Tabalong, Polda Kalsel, Bhabinkamtibmas Polsek Bintang Ara Briptu Ona Nalea Sosialisasi yang di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Bintang Ara kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, pada Senin (27/9/2021).
Dalam kesempatan kali ini Anggota Polsek Bintang Ara Briptu Ona Nalea bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan di wilayah Kec. Bintang Ara, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.
Kegiatan ini bertempat di Ds. Argo Mulyo Kec. Bintang Ara, Anggota Polsek Bintang Ara memberikan Himbauan ini untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla di Kec. Bintang Ara. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kapolsek Bintang Ara Mochamad Ariwibowo, SH., M.Kn membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat khususnya di Kec. Bintang Ara mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.(*)