Bhabinkamtibmas Mabu’un Selesaikan Problem Solving

Polres Tabalong – Polsek Murung Pudak – Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan Polri bahwa setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya diwilayah binaannya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan. Sabtu(16/9/2017)

Kapolsek Murung Pudak melalui bhabinkamtibmas Mabu’un Brigadir Edi Apriadi menggelar musyawarah di Polsek Murung Pudak guna menyelesaikan permasalahan Undang-undang ITE yang melibatkan warga binaan Brigadir Edi Apriadi menjadi korban.

Dalam mediasi yang juga disebut sebagai Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Mabu’un Brigadir Edi Apriadi menyampaikan kepada kedua belah pihak agar bisa menahan emosi dan masalah dapat terselesaikan secara kekeluargaan dan dalam permasalahan agar mengedepankan kesabaran, saling memaafkan, serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Apabila solusi yang ditawarkan terhadap kedua belah pihak disepakati damai antara kedua belah pihak, maka permasalahan antara kedua belah pihak telah terselesaikan secara kekeluargaan,”ucap Brigadir Edi Apriadi.(olf)

Exit mobile version