Bhabinkamtibmas Briptu Rekkyana cegah pungli dengan terus bagikan selembaran OTT kepada warganya

Polres Tabalong – Polsek Tanta dengan penuh semangat dan tak bosan Anggota Polsek Tanta Polres Tabalong Briptu Rekkyana A.P melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang OTT.

Yang dilaksanakan desa Pamarangan kanan RT.02 Kecamatan Tanta, Kamis (28/02/19).

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa laporkan apabila bertemu dalam pengurusan SKCK, Sidik Jari dan Izin Keramaian dipungut biaya diluar ketantuan, apabila bertemu dengan oknum aparat sedang melakukan razia / bertugas / menilang kandaraan kendaraan anda meminta uang diluar ketentuan, apabila bertemu saat pengurusan Sertifikat Tanah, pengurusan KTP, Akta Kelahiran dan dokumen identitas dirilainnya diluar adm atau ketentuan, apabila melihat, mendangar dan bertemu dengan aparat desa yang manyalewengakan dana desa, dan apabila menemukan aparat pemerintah Bumi sarabakawa menerima suap dalam pengadaan barang / jasa dan penggunaan dana pemerintah lainnya.

Apabila seperti hal tersebut diatas agar menghubungi : CALL CENTER (052-2022087) / (220), Email : Spktpolrestabalong@gmail.com atau reskrimtabalong@gmail.com, Laporan cepat Unit TIPIKOR Satuan Reskrim Polres Tabalong : 085248883820, Website : tabalong.kasel.polri.go.id atau HP. Bhabinkamtibmas Setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.IK melalui Kapolsek Tanta Ipda H. Walimin dalam kesempatan itu membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut.

Dan diharapkan kepada masyarakat desa Walangkir apabila melihat atau menjadi korban karena melanggar undang-undang UU RI No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi agar mehubungi pihak yang berwajib. ungkapnya Kapolsek (dnl)

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

Exit mobile version