Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial JR (21) warga desa Kambitin kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (28/02/2023) pagi di depan Rutan Tanjung.kelurahan Tanjung. Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku JR dengan dugaan tindak pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor.
“Kejadian tersebut berawal saat korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara.Hulu sungai Tengah menawarkan 1 unit sepeda motor miliknya dijejaring sosial” ungkap Sutargo.
“Kemudian pada Jumat (17/08/2022) malam, pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu serta membeli motor tersebut dan keduanya sepakat untuk bertemu didepan sebuah dealer di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.Tabalong” lanjutnya.
“Pelaku kemudian mencoba jalan sepeda motor terlebih dahulu sebelum dibeli, namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli” imbuhnya.
Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan Chat, namun pelaku tidak menjawab ataupun membalas Chat korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 6 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Untuk diketahui bahwa pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana serupa dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
“Pelaku JR disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam” pungkas Sutargo.(*)