Tabalong.kalsel.polri.go.id, Polsek Kelua – Kerjasama polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang berbuah hasil, yakni dengan dibekuknya diduga pengedar zenith di Kecamatan Kelua.
Seperti pada Kamis (10/8/2017), satu tersangka diduga pengedar zenith nama inisial ID (48) warga Desa Binturu Kecamatan Kelua dengan barang bukti 48 butir diduga obat jenis carnophen atau biasa disebut zenith dan uang hasil penjualan Rp 525.000 serta hp merk brandcode warna hijau.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.Ik melalui Kapolsek Kelua Ipda Supriyadi mengatakan diamankannya diduga pelaku penjual zenith di Desa Binturu ini setelah sebelumnya diterima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran zenith di Desa Binturu Rt 06.
Selanjutnya pada saat ada pembeli zenith kemudian dilakukan penangkapan terhadap ID dan dibawa ke Polsek Kelua guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Diduga Pelaku tindak pidana ini kita amankan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 UU RI no 36 2009 tentang kesehatan,” kata polisi nomor satu Kelua.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto
Publish : Donny