Tabalong.kalsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong melimpahkan 2 Tersangka penyalahgunaan Obat – obatan ke Kejaksaan Negeri Tabalong, ke dua tersangka tersebut adalah WR (38 ), AR(41) Yang mana ke dua tersangka tersebut adalah rentetan penangkapan yang di lakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong , dari ke dua tersangka tersebut mempunyai peranan masing-masing dalam hal mengedarkan obat jenis Carnophent zenith, dan berkat kecerdikan anggota Satuan Narkoba akhirnya ke Dua tersangka tersebut bisa di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku. Kamis (07-09-2017).
Maraknya peredaran obat zenith di wilayah Tabalong sangat meresahkan masyarakat, tidak sedikit dari kalangan anak remaja sampai pelajar menjadi korbannya, maka dari itu petugas kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas obat zenith ini sampai ke akar-akarnya. Sat Resnarkoba Polres Tabalong setiap bulannya menangani perkara Narkoba yang jumlahnya tidak sedikit, minimal 8 perkara dalam setiap bulannya, dan kasus yang paling banyak adalah kasus obat zenith, akan tetapi yang menjadi penjual atau pengedar tidak ada habisnya malah menjamur kemana-mana, tidak sedikit para pelaku yang sudah keluar dari lapas Tabalong dan selesai menjalani hukuman mereka melakukan lagi perbuatannya.
Pelimpahan tersangka ke Kejari sudah menjadi rutinitas para penyidik, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan/ P21 menjadi tahap akhir bagi para penyidik dalam menangani suatu perkara pidana, setelah itu pihak Kejari akan mengajukan perkara tersebut ke meja persidangan dan Yurisprudensi dari Hakim akan menentukan Nasib mereka nantinya setelah Hakim menjatuhkan vonis Ujar Penyidik “Aipda Yoto”. (imm)