Berawal dari Kasus Penggelapan, Petugas Polsek Tanta Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

In Reskrim, Polsek Tanta

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Desa Padangin Kecamatan Tanta, Kab. Tabalong pada Senin (15/05) sore.

Kedua orang itu inisial JM(39) dan AJ(36) warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong dan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda Honda Beat, warna Hitam, tahun 2014, Noka. MH1JFM218EK643783, Nosin. JEM2E1625176, No.Pol.: DA 6848 YM dan 2 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,60 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan dua orang pria warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong pada Senin (15/03) sore.

Penangkapan JM(39) dan AJ(36) bermula dari adanya pelaporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor di Polsek Tanta pada Minggu (14/03). Yang mana pada bulan September 2020 Sdr. JM menyewa sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, tahun 201 No.Pol.: DA 6848 YM milik korban sebesar Rp 960 ribu /bulan. Akhirnya korban bersedia menyewakan sepeda motor dan menyerahkan STNK motornya. Berselang waktu korban menerima uang sewa pada bulan Oktober dan Nopember sebesar Rp. 1.800.000,-(satu Juta Delapan ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya bulan Desember korban tidak lagi menerima uang sewa dari JM dan ketika korban menanyakan sepeda motornya jawaban dari Sdr. JM tidak jelas dan informasinya di gadaikan oleh Sdr. JM kepada orang lain. Atas kejadian ini Korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Tanta dan korban mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah.

Hasil dari penyelidikan petugas yang dipimpin Iptu P. Siregar, SH Kapolsek Tanta mengetahui keberadaan Sdr. JM sedang berada dirumah

temannya inisial AJ di Desa Pandangin. Petugas pun langsung bergegas melakukan upaya penangkapan Sdr. JM dan hasilnya Sdr. JM bersama AJ tertangkap tangan sedang menyabu dirumahnya.

Melihat kedatangan petugas Polsek Tanta, AJ dan MJ berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar rumahnya Sdr. AJ. Namun upaya mereka untuk melarikan diri berhasil ditangkap petugas dan dilakukan pencarian barang bukti yang sempat dibuang oleh JM akhirnya ditemukan petugas berupa 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penggeledahan kamar rumah AJ ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Mereka berdua mengakui perbuatannya menyabu secara bersama-sama dirumah Sdr. AJ dan petugas melakukan interogasi kepada Sdr. JM bahwa ia menggadaikan sepeda motor milik korban seharga 6 juta rupiah kepada warga di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung dan akhirnya sepeda motor milik korban ditemukan oleh petugas Polsek Tanta”, terang Akp Otto.(*).

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu