Polres Tabalong – Unit Patroli Gabungan Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Tabalong Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. dan Kasat Reskrim Polres Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial S alias Anggut (56) warga desa Haruyan Dayak kecamatan Hantakan kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jumat (22/09/2023) malam.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menyampaikan diamankannya pelaku S terkait dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku S diamankan disebuah warung di jalan trans Tanjung -Kaltim kelurahan Mabuun kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong, saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis belati yang berada di dalam tas pelaku S dan ketiak ditanyakan pelaku S mengakui belati tersebut adalah miliknya namun tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
Pelaku S dan Barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku S, 1 buah tas warna abu-abu dan 1 bilah senjata Tajam jenis belati dengan ganggang Warna coklat berserta Kumpang dengan panjang 33 Cm diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(*)