Polres Tabalong – Niat hati membantu teman perempuannya berinisial RB yang minta diambilkan handphone miliknya yang dikuasai oleh mantan kekasih, SU (25) pria warga desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung, Tabalong babak belur dikeroyok.
Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 orang pria berinisial ER (19) warga desa Antasan Hilir kecamatan Tapin Utara, Tapin dan MI (21) warga Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (04/06/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan kedua pelaku ER dan MI diamankan di sebuah rumah kontrakan diKelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya didepan rumah kontrakan mereka pada Sabtu (13/05/2023) sore.
“Menurut keterangan korban, pada Sabtu (13/05) sore, korban bersama teman perempuannya RB mendatangi rumah kontrakan pelaku dengan maksud mengambil handphone milik RB yang dikuasai oleh pelaku ER” ungkap Sutargo.
“Saat tiba dipinggir jalan didepan rumah kontrakan pelaku MI, korban melihat pelaku ER dan MI sedang memasukkan tas kedalam mobil mereka, korban memanggil pelaku ER kemudian mendatangi dan menarik pelaku ER sambil berkata “Sini Ikam, Aku handak Bapander” (sini kamu,aku mau bicara)”lanjutnya.
Melihat kawannya ditarik keluar dari mobil, pelaku MI kemudian mendatangi dan merangkul korban sambil menggiringnya menuju rumah kontrakannya.
Kedua pelaku kemudian mengeroyok dan memukuli korban hingga terjatuh dengan posisi telentang dan terus memukuli korban.
Korban SU tidak terima atas perbuatan pengeroyokan tersebut dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Tabalong.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” Pungkas Sutargo.(*)