Awal Januari 2022, Polres Tabalong Musnahkan Narkotika 132,32 Gram Jenis Sabu – Sabu

 Polda Kalsel, Polres Tabalong – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Rabu (26/01/2022) jam 10.00 Wita yang dipimpin Kapolres Tabalong dalam giat Konferensi Pers yang digelar Polres Tabalong bertempat depan Ruang Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong.

Tampak hadir dalam kegiatan adalah Ketua Pengadilan negeri Tanjung, Kejaksanaan negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, BNNK Tabalong dan wartawan Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari giat pemusnahan barang bukti narkotika ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sehingga tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih keseluruhan 132,32 gram.

Selanjutnya dijelaskan kembali oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan 3 Laporan Polisi. Laporan Polisi tanggal 1 januari 2022 dengan tersangka inisial YH alias Ateng dengan barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan. Yakni berat bersih 24,12 gram;

Kemudian laporan polisi kedua tanggal 13 Januari 2022 dengan tersangka inisial RD alias Arab, barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan. Berat bersih 9,48 gram;

Terakhir laporan polisi yang ketiga tanggal 19 Januari 2022 dengan tersangka inisial MT alias Tobat, Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisian untuk proses penyidikan. Berat bersih narkoba jenis sabu – sabu seberat 98,72 gram.

Apabila diasumsikan dalam 1 (satu) gram dikonsumsi sebanyak 15 (lima belas) orang, maka 132,32 gram X 15 orang = 1.985 orang kurang lebih warga Tabalong yang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba, semoga semua saling bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini, ucap Iptu Sutargo.

Barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam tempat dicampur dengan cairan dterjen lalu diblender oleh Kapolres Tabalong bersama-sama undangan yang hadir dalam giat Konferensi Pers Polres Tabalong lalu dibuang dalam lubang septik tank.(*).

Exit mobile version