Ancam Perwakilan RDP, Pria Warga Paringin Di Polisikan.

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana berinisial AH (51) warga kelurahan Paringin Kota kecamatan Paringin Kota, Balangan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AH diamankan dikediamannya di kelurahan Paringin Kota kecamatan Paringin Kota, Balangan pada Selasa (23/05/2023) sore.

“Sebelum terjadi pengancaman tersebut dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan warga desa Kasiau kecamatan Murung Pudak,Tabalong yang dilaksanakan diruangan rapat gedung DPRD Tabalong dikelurahan Mabuun Kecamatan. Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/02/2023) pagi ” ungkap Sutargo.

Namun yang hadir bukan perwakilan warga desa Kasiau maupun aparat desa Kasiau melainkan pria berinisial HH warga Barabai, HST dan Pelaku AH.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh fihak BPN Tabalong yang disampaikan oleh Kasi Pengukuran menyatakan bahwa lahan yang diklaim/diakui oleh nama HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus tersebut berada di kawasan hutan tepatnya di kawasan hutan produksi tetap, kemudian terhadap lahan atas nama Asma berada di kawasan HGU PT. Alam Tri Abadi dan juga berada di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil paparan tersebut, korban CY (42) warga Keluraha Polowijen Kecamatan Blimbing,Kota Malang Provinsi Jawa Timur selaku perwakilan PT. Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT. Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut.

Namun saat pelaku AH dan nama HH ketika menyampaikan pendapatnya, mereka meminta pihak PT.Adaro Indonesia tetap melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut dan tidak mau menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

“Rapat ditutup dengan tidak adanya keputusan sepakat, dan saat korban akan keluar ruangan rapat tiba-tiba didatangi pelaku AH dan menarik kerah kemeja korban menggunakan tangan kiri, korban reflek berusaha menangkis namun pelaku meneruskan perbuatannya yaitu dengan posisi tangan kanan mengepal berusaha memukul korban sambil berucap “awas kalau kada (tidak) diurus pembebasannya”, berhasil dilerai oleh para peserta undangan rapat yang hadir pada saat itu”lanjutnya.

Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AH dan 1 lembar kemeja lengan pendek warna Putih dengan keadaan kancing pada bagian atas terlepas”pungkas Sutargo.

You may also read!

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Petugas Ini Patroli Cipta Kondisi Di Desa Banua Lawas

    Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas himbau masyarakat pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polres Tabalong Di Work Shop Dishub Tabalong

Polres Tabalong – Pelaksanaan Jumat Curhat bertempat di Work Shop Dishub Tabalong yang dilaksanakan pada hari Senin (25/03/2024) pagi. Program

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu