Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Haruai yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Fajar Saputra, S.H, M.M mengamankan seorang pria berinisial MF (50) warga Kelurahan Basirih selatan kecamatam Banjarmasin Selatan. Kodya Banjarmasin pada Jumat (02/06/2023) dini hari dijalan milik pabrik semen didesa Seradang kecamatan Haruai,Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M pelaku MF diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban berinisial INY (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong pada Kamis (01/06/2023) malam.
Pengancaman yang terjadi dijalan Trans Kalsel -Kaltim desa Kasiau kecamatan Murung Pudak Tabalong tersebut berawal ketika korban dalam perjalanan pulang menuju rumah istri nyandi desa Kinarum kecamatan Upaya Tabalong menggunakan sebuah sepeda motor scooter metik warna merah
Setibanya dilokasi kejadian, tiba-tiba ada 1 unit truk warna jingga menyalip dan memepet Korban hingga Korban terjatuh ke rerumputan, korban bangun dan bergegas menyusul mobil truck tersebut dan melemparkan 1 potong kayu obat herbal yang pada saat itu dibawanya dan mengenai kaca depan mobil truck tersebut hingga retak.
Sopir mobil truk tersebut langsung mengejar korban dan memepet lagi hingga korban terjatuh untuk ke dua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama, setelah itu pelaku turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis Pistol warna silver kepada korban sambil berucap “Ikam handak apa” (kamu mau apa), setelah dekat pelaku langsung memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya menodong korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis Pistol tersebut, setelah itu Pelaku memukul Korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang memegang benda yang menyerupai senjata api jenis pistol ke arah kepala sebelah kiri korban yang pada saat itu mengenakan helm.
Selanjutnya pelaku mengambil paksa Handphone wama hitam milik korban sebagai jaminan untuk menggantikan Kaca Mobil Truck yang dikemudikannya saat itu sambil berucap kalau ada uang, korban bisa mengambil handphone miliknya ke sebuah pabrik semen di desa Seradang, kecamatan Haruai, Tabalong., setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan saat ini pelaku MF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MF, 1 Buah senjata mainan jenis Pistol warna Silver.(*)