Ambil pesanan sabu, dua Kurir ditangkap Polisi.

In Fungsi Operasional, Polsek Tanjung Kota, Reskrim

Tabalong- Nasib apes A alias Amang (50) dan KA (38), berharap mendapatkan upah dari jasa kurir sabu, malah di tangkap polisi pada sabtu (19/03) dini hari.
Di saat orang lain terlelap dalam mimpinya, Petugas Kepolisian yang berjaga justru mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan lapangan Tenis jalan Penghulu Rasyid Tanjung.Tabalong . Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama anggota dan dibackup dari unit opsnal Polres Tabalong langsung bergerak menuju TKP.
Dalam pengamatannya petugas melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan tampak seperti mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis tersebut, melihat terlapor KA mengambil sesuatu di dekat bangku tersebut , petugas langsung bergerak meringkus A alias Amang dan KP.
Melihat kedatangan petugas Polisi, KA langsung melempar sesuatu, setelah di periksa ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya di suruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga 750ribu rupiah dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH, S.I.K, M.med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan terlapor inisial A alias Amang dan KA, dalam penangkapan tersebut turut di sita satu Kotak Rokok warna Hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 Gram, yang disimpan dalam kotak rokok warna hijau, uang tunai 750ribu rupiah yang di simpan dalam kotak rokok warna hitam, satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, A alias amang dan KA di sangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)

You may also read!

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Murung Pudak Tingkatkan Patroli

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak Pada Selasa (16/04/2024) malam, personel Polsek Murung Pudak melaksanakan Patroli Rutin diwilayah

Read More...

Personel Polsek Murung Pudak Laksanakan Turlalin Saat Jam Padat

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Selasa (16/04/2024) pagi, warga Tabalong mulai beraktifitas seperti hari biasa setelah

Read More...

Hari Pertama Masuk, Personel Polsek Murung Pudak Laksanakan Hal ini

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Selasa (16/04/2024) pagi bertempat di lapangan Apel Polsek Murung Pudak,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu