Kegiatan tersebut bertujuan menjelaskan kepada warga desa Sei rukam I tentang obat PCC obat terdiri dari tiga obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol dan menjelaskan bahaya obat PCC bila digunakan secara bersama bagi kesehatan dengan itu juga diharapakan warga desa sei rukam I bisa menghindarkan anak-anak mereka dari bahaya PCC.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.IK melalui Kapolsek Pugaan Ipda Sutargo dalam kesempatan itu membenarkan adanya kegiatan tersebut dan diharapkan kepada warga desa sei rukam I bisa melaporkan kepada polsek pugaan apabila ada otang yang memproduksi, mengedarkan atau menjual obat PCC tersebut di kecamatan pugaan.ungkapnya Kapolsek Pugaan (dk)
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong